Melihat Prosedur Pemindahan Tahanan dari Kasus Wawan
Dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, penuntut umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu. Intinya, penuntut menyatakan tetap pada surat dakwaan dan meminta majelis hakim menolak eksepsi yang dilayangkan pihak Wawan.
Surat dakwaan yang dimaksud yaitu dugaan korupsi alat kesehatan sebesar Rp94,2 miliar di wilayah Banten dan dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Wawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai total Rp581 miliar dalam dua termin. Pertama, dari 2005 hingga 21 Oktober 2010 dan dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, dari 2010-2019 dan dijerat dengan Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 tahun 2010 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada hal menarik dari sidang yang digelar Kamis (28/11) lalu. Salah satu kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail mengaku telah menerima surat dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham agar Wawan dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang.
Usai sidang, kepada wartawan Wawan menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lapas memang menyatakan jika warga binaan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan di Rumah Tahanan (Rutan) seperti Pomdam Jaya Guntur. Alasannya, kata Wawan agar pembinaan tidak terputus.
Diketahui, Wawan saat ini mempunyai tiga status, yaitu Terpidana dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kemudian Terdakwa dalam perkara korupsi Alkes Banten dan Pencucian Uang, dan Tersangka dalam kasus suap di Lapas Sukamiskin.
Terkait dengan kekhawatiran KPK yang disampaikan penuntut umum jika ia kembali melakukan tindak pidana yang sama di Cipinang, Wawan menganggap hal itu berlebihan. "Menurut saya itu agak berlebihan, karena sebagai warga binaan kata saya itu tadi, kan saya tadinya tinggal di Sukamiskin, dibina di situ, di lapas. UU bilang saya dibina di lapas ya harusnya di lapas," ujarnya.
Wawan sendiri membantah jika pemindahan dari Rutan Guntur ke Sukamiskin merupakan permintaan dirinya. "Jadi itu sebenarnya bukan permintaan tapi UU Lapas mengatur di situ, UU Nomor 12 Tahun 95 kalau saya dipindahkan mesti di Lapas," pungkasnya.
Sementara itu Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto menyampaikan kronologi bagaimana Wawan dipindah dari Sukamiskin kemudian ke Rutan Guntur hingga ke Cipinang. Pada awalnya untuk kepentingan persidangan di wilayah hukum Jakarta Pusat Wawan yang menyandang status terpidana dipinjam deputi bidang penuntutan KPK melalui Surat nomor B/511/TUT.01.10/24/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019.
Kemudian atas nama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan kerja Produksi melalui surat nomor PAS.3-PK. 01.05.09-919 tanggal 22 Oktober 2019, mengizinkan peminjaman Wawan untuk mengikuti persidangan pada tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan selesai di PN Jakarta Pusat.
"Bilamana menginap dititipkan di tempat tahanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Cabang Rutan Kelas I Cipiang di Pomdam Jaya Guntur," kata Ade dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan kerja Produksi melalui surat nomor PAS. 3-PK.01.05.09-1056 tanggal 25 November 2019 menyurati KPK agar memindahkan Wawan dari Guntur ke Cipinang.
Baca:
- Surat Dakwaan Wawan Setebal 365 Halaman, Beberkan Dugaan Aksi Pencucian Uang
- Kala Profesor Hukum Belanda Klarifikasi Warisan Hukum Belanda di Indonesia
- Euthanasia, Garis Finish yang Dipilih Marieke Vervoot
Aturan pemindahan
Ade pun menjabarkan bagaimana aturan pemindahan tahanan seperti yang terjadi pada Wawan. Sebagaimana pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ada empat alasan seorang narapidana dipindahkan dari satu lapas ke lapas lain. Keempatnya adalah pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan dan terakhir hal lain yang dianggap perlu.
Selanjutnya dijelaskan juga pada Pasal 17 ayat (4), narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa ke luar lapas untuk tiga jenis kepentingan. Pertama, penyerahan berkas perkara, kedua rekonstruksi dan atau ketiga pemeriksaan. "Jangka waktu Narapidana dapat dibawa ke luar lapas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) setiap kali paling lama 1 (satu) hari," kata Ade mengutip Pasal 17 ayat (6) UU PAS.
Penjelasan mengenai lokasi narapidana yang sedang menjalani proses persidangan perkara lain ada di Pasal 17 ayat (7) UU PAS, yaitu apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan pidana yang sedang dijalani, narapidana yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lapas tempat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
"Dalam hal ini Ditjenpas menunjuk sementara Lapas Klas 1 Cipinang sebagai tempat pembinaan lebih lanjut selama TB Chaeri Wardana (Wawan) menjalani pemeriksaan KPK dalam perkara sebagaimana Surat Penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B/514/TUT.01.10/24/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019 an. TB Chaeri Wardana atas kasus Pencucian Uang (Data SDP); dan setelah proses persidangannya selesai maka TB Chaeri wardana akan dikembalikan menjalani pidana di Lapas Klas 1 Sukamiskin. Namun sampai saat ini Ditjenpas masih menunggu surat jawaban dari KPK," jelas Ade.
Selain Wawan, ada beberapa narapidana lain yang memang dipindahkan dari satu lapas ke lapas lain dengan sejumlah alasan. Setya Novanto misalnya, dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur karena ketahuan plesiran di Bandung, Jawa Barat.
Namun pemindahan mantan Ketua DPR itu hanya berlangsung sebulan. Dengan alasan ada iktikad baik dan perubahan perilaku serta menyatakan kesanggupan untuk tidak lagi mengulang perbuatan, terpidana kasus KTP elektronik ini kembali menghuni Lapas Sukamiskin.
Selain itu ada juga nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dipindah dari Lapas Cipinang ke Rutan Mako Brimob, Depok, karena alasan keamanan. Pria yang kini menjadi Komisaris Utama Pertamina itu merupakan terpidana kasus penistaan agama.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua