Substansi Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara mengatur mengenai kedaluwarsa hak tagih setelah 5 (lima) tahun terkait dengan utang, baik utang yang merupakan beban pemerintah pusat maupun utang yang merupakan beban pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 91 ayat (3) dan (4) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN),
jaminan pensiun dan jaminan hari tua adalah bukan utang negara melainkan hak yang harus dijamin oleh negara.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua