Perkembangan Terbaru Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berdasarkan PP 71 Tahun 2019 (PSTE)
Diskusi ini bertujuan untuk memberikan perkembangan terbaru mengenai pengaturan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik berdasarkan PP No. 72/2019 serta implikasinya terhadap aktivitas bisnis dan kepatuhan hukum.
Hukumonline.com mengadakan diskusi dengan topik “Perkembangan Terbaru Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berdasarkan PP 71 Tahun 2019 (PSTE)" yang bertujuan untuk memberikan perkembangan terbaru mengenai pengaturan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik berdasarkan PP No. 72/2019 serta implikasinya terhadap aktivitas bisnis dan kepatuhan hukum. Penyampaian materi meliputi ruang lingkup pengaturan dalam PP PSTE dan implikasi hukum dan Bisnis dari berlakunya PP PSTE. Diskusi ini dihadiri oleh 5 pembicara yaitu:
- Semuel Abrijani Pangerapan - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Even Alex Chandra - Head of General Policy, Indonesia E-Commerce Association (iDEA)
- Prihandana Suko Prasetyo Adi - Senior Associate, AKSET Law
- Satriyo Wibowo - Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
- Tony Seno Hartono - Praktisi ICT
Secara umum, diskusi ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta antuasias dalam berdiskusi terkait pertimbangan bisnis dan hukum yang harus diperhatikan. Diskusi ini telah dilaksanakan di Aryaduta Hotel, Tugu Tani, Jakarta pada 3 Desember 2019 lalu.
------------
Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected] Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.
*syarat dan ketentuan berlaku
|
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua